HADUuuuhhhh JNE




GIMANA NGERUBAH MODULNYA KLU KAYAK Giniii...
(TARIF ADA NAIK ADA TURUN)
Haruskah calon pembeli Kita Terapkan harga lama : Kiriman dengan berat 1,310 Kg akan dihitung 2 Kg
__________________________________________________________________________________________________
Terhitung mulai 11 Februari 2013 berikut kami informasikan mengenai Pembulatan Berat Kiriman sebagai berikut:
1. Perhitungan berat kiriman minimum adalah 1 (Satu) Kg
2. Bila Kiriman Lebih dari 1 (Satu) Kg maka akan berlaku:
a. Berat sampai dengan 0,3 (Nol koma Tiga) kg, akan dibulatkan ke bawah
b. Berat di atas 0,3 (Nol koma Tiga) kg, akan dibulatkan ke atas
Contoh Pembulatan Ke Bawah
- Kiriman dengan berat 1,3 Kg akan dihitung 1 Kg
- Kiriman dengan berat 2,2 Kg akan dihitung 2 Kg
Contoh Pembulatan Ke Atas
- Kiriman dengan berat 1,310 Kg akan dihitung 2 Kg
- Kiriman dengan berat 2,450 Kg akan dihitung 3 Kg
Bersamaan dengan ini Kami informasikan pula mengenai Penanganan Kiriman Jenis Tertentu, sebagai berikut:
Terhitung mulai tanggal 11 Februari 2013 Cash Counter JNE (Kantor Perwakilan dan Agen) tidak diperbolehkan menerima kiriman Cargo jenis tertentu seperti Dangerous Good (DG), tanaman, binatang hidup, logam mulia dan jenazah.
Kiriman DG dapat dikirim oleh Customer Corporate yang telah memiliki Shipper Declaration
Kiriman DG hanya boleh diterima/dilayani apabila Cabang Utama/Cabang memiliki PIC yang sudah bersertifikat DG
Demikian ketentuan ini Kami buat demi kenyamanan Pelanggan saat melakukan transaksi.
Atas perhatian dan kepercayaan menggunakan layanan JNE, Kami ucapkan terima kasih.
SOURCE : http://jne.co.id/index.php?mib=berita.d ... 22&lang=IN