Post by bintaroweb » Sat Jan 14, 2017 5:07 pm

Image

Mulai berlakunya revisi UU ITE tidak sedikit orang tersentak serta sehingga topik percakapan hangat para netizen. Wajar saja, sebab orang tidak bakal lagi dapat sembarang posting di media sosial.

"Itu bikin ngeri orang posting di socmed," kata Alfons Tanujaya, pengamat keamanan internet dari Vaksincom, Senin (28/11/2016).

Menurut pengamatannya, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ini tetap positif. Tetapi ada satu yang digaris bawahi olehnya, persoalan keleluasaan berpendapat.

"Tujuannya sih positif, agar pihak-pihak yang sering meperbuat provokasi dapat dijerat dengan dasar hukum yang kuat. Asal jangan dipakai untuk mengekang keleluasaan menganggap saja," ucapnya.

Seperti diketahui, ada berbagai perubahan di UU ITE yang baru seusai direvisi, yakni:

1. Untuk menghindari multitafsir terhadap ketentuan larangan mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pada ketentuan Pasal 27 ayat (3), dilakukan 3 (tiga) perubahan sebagai berikut:
a. Menambahkan penjelasan atas istilah "mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik".
b. Menegaskan bahwa ketentuan tersebut adalah delik aduan bukan delik umum.
c. Menegaskan bahwa unsur pidana pada ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP.

2. Menurunkan ancaman pidana pada 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a. Ancaman pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik diturunkan dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi paling lama 4 (tahun) dan/atau denda dari paling banyak Rp 1 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.
b. Ancaman pidana pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti dari pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun menjadi paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda dari paling banyak Rp 2 miliar menjadi paling banyak Rp 750 juta.

3. Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap 2 (dua) ketentuan sebagai berikut:
a. Mengubah ketentuan Pasal 31 ayat (4) yang semula mengamanatkan pengaturan tata cara intersepsi atau penyadapan dalam Peraturan Pemerintah menjadi dalam Undang-Undang.
b. Menambahkan penjelasan pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) mengenai keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah.

4. Melakukan sinkronisasi ketentuan hukum acara pada Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) dengan ketentuan hukum acara pada KUHAP, sebagai berikut:
a. Penggeledahan dan/atau penyitaan yang semula harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketentuan
KUHAP.
b. Penangkapan penahanan yang semula harus meminta penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat dalam waktu 1x24 jam, disesuaikan kembali dengan ketentuan KUHAP.

5. Memperkuat peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam UU ITE pada ketentuan Pasal 43 ayat (5):
a. Kewenangan membatasi atau memutuskan akses terkait dengan tindak pidana teknologi informasi;
b. Kewenangan meminta informasi dari Penyelenggara Sistem Elektronik terkait tindak pidana teknologi informasi.

6. Menambahkan ketentuan mengenai "right to be forgotten" atau "hak untuk dilupakan" pada ketentuan Pasal 26, sebagai berikut:
a. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.
b. Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan.

7. Memperkuat peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan informasi dan transaksi elektronik dengan menyisipkan kewenangan tambahan pada ketentuan Pasal 40:
a. Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang;
b. Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Alfons pun ikut mengomentari pasal-pasal revisi ini. Ada segi positif yang dapat diambil olehnya walau pun dari segi pemakai lumayan berat. "Pasalnya juga lumayan serem, bukan hanya yang buat konten yang dapat dijerat, tapi yang ikut menyebarkan juga dapat dijerat," katanya. Positifnya, tetap kata dia, masyarakat wajib belajar berhati-hati serta tak sembarangan menyebarkan info yang belum diketahui kebenarannya di media sosia (Detik)

Bagaimana pendapat teman-teman di Forum Opencart Indonesia mengenai revisi UU ITE terbaru ini? Share pendapatmu di kolom komentar.

Bintaroweb.com - Jasa Pembuatan Website


Newbie

Posts

Joined
Fri Apr 17, 2015 10:46 am

Post by joana » Thu Feb 09, 2017 5:04 pm

Sering orang salah tafsir menurut saya tentang makna demokrasi, dimana kebanyakan orang menganggap bahwa demokrasi berarti bebas sebebas-bebas nya tapi mereka lupa bahwa ada aturan yang mengikat dari kebebasan itu sendiri yang mana untuk selalu menjaga etika.

Slot Online Deposit Pulsa | kursusseomedan.com


Newbie

Posts

Joined
Thu Feb 09, 2017 4:52 pm

Post by docrown » Tue Mar 07, 2017 5:30 pm

Ya sebenernya sih ini ada sisi baiknya juga jadi setiap orang kalau mau menyampaikan pendapat apalagi di dunia maya tidak sembarangan dan harus sesuai etika dan norma kalau bertujuan menghasut atau memaki-maki maka sekarang sudah ada pasalnya. Nah sekarang peribahasa mulutmu harimamu sudah ada di depan mata, jadi lebih baik memang bersikap baik saja dan tidak sembarangan membuat postingan, komentar, dll.

CROWNHORECA – Pusat Peralatan Bakery, Dapur dan Mesin Pendingin Komersial untuk Kebutuhan Industri HORECA. Kunjungi crownhoreca.com


New member

Posts

Joined
Tue Mar 25, 2014 11:12 am


Post by gerard12 » Thu Apr 06, 2017 3:59 pm

Saya pribadi lebih suka dengan adanya UU ITE ini, sehingga bisa mencegah adanya berita hoax, ajang debat yang tidak ada untungnya di sosial media, serta berbagai hal lainnya yang merugikan orang lain secara moral & materil. Maksudnya biar memberikan efek jera dan tidak berani melakukan hal yang memang sebaiknya tidak perlu dilakukan.

Bambifiles - Sedia produk binder murah di Indonesia mulai dari yang polosan hingga customized dengan model terbaru 3 ring, 20 ring hingga 26 ring.


Newbie

Posts

Joined
Thu Feb 09, 2017 2:58 pm


Post by kadal » Thu Apr 27, 2017 3:27 pm

gerard12 wrote:
Thu Apr 06, 2017 3:59 pm
Saya pribadi lebih suka dengan adanya UU ITE ini, sehingga bisa mencegah adanya berita hoax, ajang debat yang tidak ada untungnya di sosial media, serta berbagai hal lainnya yang merugikan orang lain secara moral & materil. Maksudnya biar memberikan efek jera dan tidak berani melakukan hal yang memang sebaiknya tidak perlu dilakukan.
Sepakat.
Orang kita kelewat over di sosmed.
Yang kadang paling gw benci, udah posting ngga penting, trus belakangnya dikasih quote ngga banget, "YANG PUNYA HATI, PASTI MENGAMINKAN", "YANG PUNYA HATI, PASTI LIKE"
Helllooooooo...

jual botol - rental bus wisata lombok & sewa mobil lombok by jasa pembuatan web : pju tenaga surya


Newbie

Posts

Joined
Mon Jul 15, 2013 4:02 am
Location - Lombok
Who is online

Users browsing this forum: No registered users and 19 guests